Besaran guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya, sementara guru yang belum memiliki SK akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan.
Tunjangan profesi guru atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 telah dicairkan ke rekening guru sertifikasi. Untuk para guru sertifikasi, silahkan cek langsung rekening masing-masing untuk mengetahui TPG triwulan 4 telah dibayarkan atau masih belum.Perlu untuk diketahui, jika guru sertifikasi yang berada di 50 daerah berikut telah memperoleh pencairan Tunjangan Cara Cek SKTP Tunjangan Sertifikasi Guru TK/ PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Di Info GTK Dengan Tampilan Terbaru DAPODIK.CO.ID - Cara Cek SKTP Tunjangan Sertifikasi Guru TK/ PAUD, SD, SMP, SMA, SMKDi Info GTK Dengan Tampilan Terbaru.Sudah ada beberapa daerah yang telah mencairkan Tunjangan Profesi Triwulan 4 bagi guru sertifikasi. Baca Juga: Puluhan Ribu ASN Dibutuhkan, Pemerintah Siap Merekrut Talenta-talenta Baru Melalui Seleksi CPNS. Ternyata terdapat sebuah tips bagi guru sertifikasi agar pencairan Tunjangan Profesi tidak tersendat.
Itu adalah salah satu syarat untuk guru mendapatkan tunjangan profesi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam jabatan, setelah dinyatakan lulus dalam program PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi. Besarnya tunjangan bagi guru PNS adalah sama dengan satu kali gaji pokoknya. Perbedaan tunjangan guru PNS sertifikasi dan non sertifikasi terletak pada tunjangan profesi.